Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 11 Mei 2019
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN
iahidarya | 09.23 | pendidikan
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN
DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ia Hidarya
Pengawas PAI SMA/SMK Kabupaten Sukabumi
E_mail: hidarya74@gmail.com
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah menambah pengetahuan para pengawas Pendidikan Agama Islam dalam tugas supervisi akademik dengan menawarkan sebuah strategi pelaksanan.program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam. Metode yang digunakan berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dari dokumen kepengawasan. Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, metode dan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur.
Kata Kunci : Strategi , bimbingan dan pelatihan, Profesional Guru
Abstract
The purpose of writing this article is to increase the knowledge of Islamic Religious Education supervisors in the academic supervision task by offering a strategy for implementing the guidance program and professional training of Islamic education teachers. The method used is in the form of literature studies and simple observations through a series of activities relating to the method of collecting library data, reading and recording, and managing research material sourced from book studies and simple observations of surveillance documents. The strategy for implementing the PAI teacher training and professional training program is a series of guidance activities in the technical training scheme for the development and improvement of the KKG / MGMP-based PAI teaching profession, which starts from program analysis, activity materials, preparation of implementation stages, methods and implementation of guidance and training arrived at the evaluation and reporting stage, with systematic and measurable steps.
Keywords: Strategy, guidance and training, Teacher Professionals
A. Pendahuluan
1. Latar belakang masalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan bimbingan dan pelatihan profesional guru berupa memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru memahami dan mampu melaksanakan tugas dalam kompetensi profesionalnya.
Sedangkan bagi pengawas PAI Tugas pokok didasarkan pada PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, yaitu: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Salah satu dari tugas kepengwasan yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesionalisme guru adalah kegiatan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru merupakan bagian penting dari tugas pokok kepengawasan, dan secara teknis terkait pelaksanaan tugas Pembimbingan dan pelatihan profesional guru termaktub dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Pengawas, yang menyebutkan Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Para pengawas PAI seyogyanya menempatkan tugas membimbing dan melatih ini menjadi skala prioritas, sebab melalui pelaksanaan bimbingan dan latihan inilah eksistensinya dalam pelaksanaan tugas kepengawasan sangat kentara dan dirasakan langsung oleh Guru binaanya, karena melalui pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru, peningkatan kualitas profesi dan pengembangan profesi Guru PAI secara signifikan dan berkelanjutan akan terwujud.
Namun dalam realitanya, dari hasil pengamatan sederhana masih banyak ditemukan guru PAI belum mampu menyusun rencana pembelajaran secara benar dan belum memahami teknik penulisan karya tulis ilmiah sesuai prosedur yang baku. Hal ini ditandai dengan rendahnya nilai hasil penilaian kinerja guru PAI dalam kompetensi profesional dan pedagogik.
Kenyataan di atas menunjukkan rendahnya kualitas kompetensi guru PAI dalam penyusunan administrasi pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Selain itu pemahaman pengawas mengenai tugas bimlat ini juga bernilai rendah, hal ini dibuktikan oleh penilaian atas dokumen laporan bimbingan dan pelatihan pengawas PAI yang belum sesuai dengan pedoman kerja pengawas yang diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Berdasarkan uraian diatas, ditemukan masalah masih rendahnya pemaham guru PAI dalam kualitas profesi dan pengembangan diri, penulis melihat akar masalah ini adalah lemahnya strategi yang digunakan pengawas PAI dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI.
Dalam menangani masalah tersebut, penulis perlu membatasi masalah hanya terkait pada rendahnya strategi pengawas PAI terhadap tugas bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan kegiatan bimbinngan dan pelatihan utnuk meningkatkan profesionalisme gruru Pendidikan Agama Islam secara efektif dan efesien.
Berdasarkan pokok masalah diatas, penulis tertarik untuk menyusun artikel yang berjudul strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru Pendidikan Agama Islam.
2. Rumusan masalah
Rumusan masalah pada artikel ini adalah:
Bagaimana strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam?
B. Kajian teori
Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategos. Strategos artinya tentara. Ago artinya memimpin. Strategi mula-mula digunakan di kemiliteran. Strategi adalah ilmu yang mempelajari perencanaan dan pengarahan operasi militer berskala besar dan menggerakkan pasukan pada posisi yang paling menguntungkan sebelum pertempuran sebenarnya dengan musuh untuk mendapat kemenangan.
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. dalam ruang lingkup yang lebih luas, berbeda dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dan taktik untuk memenangkan satu pertandingan (Gintings, 2009:2).
Selanjutnya Menurut Willis (2011:14) bimbingan merupakan ”proses bantuan terhadap individu agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dengan demikian ia dapat memanfaatkan potensi-potensinya". Sedangkan pelatihan menurut Widodo (2015:82), merupakan serangkaian aktivitas individu dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan secara sistematis sehingga mampu memiliki kinerja yang profesional di bidangnya.
Profesionalisme menurut Mulyadi (2011) adalah “profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesi, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan”. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana bahwa strategi Pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi melalui proses bantuan terhadap guru sebagai tenaga profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dapat memanfaatkan potensi-potensinya.
C. Metode penelitian
Metode penelitian ini berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dokumen kepengawasan.
D. Pembahasan
1) Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam
Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Nurdin (2005:13). Seorang pekerja professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, kendatipun keterampilan atau kecakapan tersebut sekedar produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan teologis, filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya. Guru dalam bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa inggris disebut teacher yang berarti a person whose occupation is teching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Dalam pandangan tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Guru yang berkualifikasi professional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efesien, dan guru tersebut berpribadian yang mantap. Guru bertanggung jawab secara professional untuk secara terus-menerus meningkatkan kecakapan keguruannya, baik yang menyangkut dasar keilmuan, kecakapan, maupun sikap keguruannya, dan pengangkatan guru profesional harus melalui persyaratan yang lengkap dan berkualitas dan terstandar
Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah..
Profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sehingga profesi seorang guru bukanlah profesi biasa yang semua orang dapat menjadi guru profesional. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dijelaskan pula dalam pasal 6 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Menurut Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut. (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selanjutnya dalam Peraturan pemerintah No 19 tahun 2017 tentang Guru, pada pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 15 ayat (1) Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Dan pada ayat (4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b. memiliki nomor registrasi Guru; c. memenuhi beban kerja; d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa.
Beban kerja yang dimaksud diatas termuat pada Pasal 52 ayat satu (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Dan pada ayat (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Selanjuntnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Ngka Kreditnya pada pasal 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada peraturan yang sama disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
e) sejenisnya;
Pada peraturan menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang pengeloloaan pendidika Agama di sekolah, pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan baHwa Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. Pada ayat (5) dijelaskna Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d.pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2) Strategi Pembimbingan dan Pelatihan Profesioanl Guru PAI
Begitu pentingnya peran profesi guru dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka perlu adanya penguatan penjaminan mutu dan evaluasi atas hasil kinerja yang telah dilaksanakannya, dan komponen penjaminan mutu yang paling dominan dalam peningkatan kualitas guru PAI adalah pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 39 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan ditegaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal (sekolah/madrasah) dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010yang sama pasal (5) Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Selanjutnya secara khusus kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan peraturan bagi pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI ) yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, di dalam peraturan ini pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi bahwa Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Tugas dan Fungsi pengawas PAI pada pasal 4 ayat (2) adalah: (a) penyusunan program pengawasan PAI, (b) pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI, (c) pemantauan penerapan standar nasional PAI, (d) penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (e) pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Sedangkan pada pasal 5 ayat (2) Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK.
Lebih spesifik dijelaskan dalam permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas, bahwa pengawas harus memiliki program pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan sistematika yang berlaku, berisi: (1) Program Perencanaan Pembelajaran. (2) Pelaksanaan Pembelajaran.(3) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran. (4) Pelaksanaan Pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan. (5) Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.(6) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Madya.
Dari beberapa regulasi diatas pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru, merupakan aktivitas pengawas PAI dalam menggali dan mengembangkan potensi guru PAI, seperti pengebangan bahan ajar, penulisan karya tulis ilmiah, pelatihan metodologi pembelajaran, analisis keterkaitan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, dan lainnya. Tentunya terdapat beberapa merode yang dapat dilakukan dalam pelaksaan bimbingan dan pelatihan ( bimlat) tersebut, diantaranya dengan in house training, workshop, lokakarya.
Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK pada setiap jenis dan jenjang pendidikan serta di semua sekolah binaan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dan/atau kegiatan lainnya. PKB guru berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Ada sedikit perbedaan istilah antara pembimbingan dan pelatihan atau disingkat dengan Bimlat, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang sudah menjadi domain badan penelitian dan pengembanag (litbang) sebuah instansi pemerintah maupun swasta. Sedangan bimlat, adalah istilah tersendiri yang hanya melekat pada tugas seorang pengawas sekolah dalam peningkatan kualitas profesi guru binaanya.
Meski sedikit berbeda namun substansinya hampir sama bahwa pelatihan terjemahan dari kata training, yaitu proses pendadaran kompetensi SDM (guru) untuk menyesuaikan dengan lingkungan strategis yang baru. Yang bertujuan menyesuaikan kompetesni yang dimiliki dengan perkembangan baru. Gintings (hal:8, 2011)
Strategi Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru berupa rangkaian perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi supervisi akademik yang memfokuskan langkah - langkah pembimbingan dan pelatihan seperti workshop, lokakarya, IHT dan lainnya untuk peningkatan kompetensi profesionalisme guru secara efektif dan efesien
Strategi ke depan yakni dengan membenahi dulu kualifikasi, evaluasi dan garis strategisnya harus jelas menyangkut prepare to do something dan guru profesional merupakan titik kulminasi pembaharuan dini untuk menyikapi perkembangan pendidikan. Maka dari itu, harus dilakukan strategi ke depan berupa : penguasaan materi ajar harus kuat, pemahaman metodologi pembelajaran harus lengkap, kreativitas dalam penilaian, inovatif dalam karaya tulis ilmiah.
Untuk itu penulis mencoba membuat sebuah kerangka sederhana terkait strategi pelaksanaan bimlat agar bisa terlaksanan secara efelktif dan efesien.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan melalui dua tahapan :
a) Perencanaan, tahap perencanaan dengan analisis kebutuhan berdasarkan masalah yang dihadai guru, menentukan jenis bimlat, kesiapan pengawas selaku pemateri, durasi waktu, penentunan materi/kurikulum bimlat.
b) Pengorganisasian, dalam penyelenggaran bimlat perlu memperhatikan aspek-aspek terkait dengan pelaksanaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a) penetapan lokasi, b) penyiapan peserta.
Berikut ini beberapa alternatif strategi dan metode pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru:
Langkah sistematis dalam pengelolaan kegiatan bimlat:
1) Melakukan analisis strategi, dalam hal ini pengawas mengidentifikasi faktor-faktor strategis baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi percepatan hasil kegiatan bimlat;
2) Menetapkan kompetensi yang dibutuhkan, dari hasil analasisis diatas, pengawas merumuskan kompetensi apa saja yang harus dilatihkan kepada guru binaan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak;
3) Mengukur kompetensi saat ini, dalam hal ini pengawas harus memetakan nilai komepetensi guru berdasarkan data hasil penilaian kinerja guru;
4) Melakukan analisis kebutuhan bimlat, dalam hal ini pengawas menysun tahapan kebutuhan berdasarkan SiABiDiBa-M, (siapa. Apa, Bilamana, Di mana, Bagaimana dan Mengapa);
5) Menyusun Rancangan Teknis Bimlat, berdasarkan hasil analisis strategi disusun rancangan bimlat yang diantaranya memuat: Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum jika diperlukan, Struktur Program, Syarat dan Kriteria Peserta, Pemateri, Rangkaian kegiatan, jadwal serta teknik evaluasi;
6) Menyelenggarkan Bimlat, Kegiatan ini meliputi: menentukan dan pemanggilan peserta, memfasilitasi penyelenggaraan bimlat bekerjasama dengan pihak MGMP atau kepala sekolah.
7) Mengevaluasi penyelenggaraan dan hasil Bimlat, hal ini dilakukan dengan tujuan:
a) untuk mengetahui apakah guru memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut;
b) untuk mengetahui apakah guru mengalami peningkatan kinerja/kualitas profesinya.
Terdapat faktor determinan yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan bimbimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, yaitu:
1. Kecakapan yang harus dimilik pengawas dalam membimbing dan melatih:
a) Syarat Kompetensi, yaitu;: whot should be deliveried , kompetensi materi apa yang akan diajarkan; how to deliver, atau bagaimana mengajarkannya.
b) Syarat Sikap, (pengwasa harus suri tauladan)
c) Syarat Pengalaman, pengawas harus memiliki wawasan luas mengenai metodologi, maupun materi ajar.
d) Syarat kualifikasi, pengawas harus berkualifikasi akademik diatas atau minimal sama dengan guru.
2. Metoda Pembimbingan dan Pelatihan
a. Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi;
b. Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar;
c. Teknik, antara lain: kelompok.
3. Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pembimbingan Pembuatan KTI
4. Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam KKG /MGMP PAI
5. Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
6. Waktu
Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
7. Prosedur
a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
E. Penutup
1. Simpulan
Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, pelaksanaan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur.
2. Saran
Para pengawas Pendidikan Agama Islam syogynnya memahami dan mengembangkan intrumen kegiatan kepengawasan, terutama bimbingan dan pelatihan profesional, karena kegiatan ini yang paling dibutuhkan oleh guru terutama dalam peningkatan karir profesi guru PAI.
DAFTAR PUSTAKA
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010
Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009
Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK: 2010, Supervisi Akademik. Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Jakarta: Kemendiknas.
Gintings, A: Aplikasi SIM dalam sistem Pendidikan, Pusat Penerbit FKIP Uninus, Bandung, 2009
Gintings, A: Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung, 2009
Gintings, A: Esensi Praktis Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, Humaniora, Bandung, 2009
Kemendikbud: Panduan Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta, Pusbantensik, Badan PSDM dan PMP Kemendikbud.: 2017
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
iahidarya | 09.20 | pendidikan
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN
DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ia Hidarya
Pengawas PAI SMA/SMK Kabupaten Sukabumi
E_mail: hidarya74@gmail.com
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah menambah pengetahuan para pengawas Pendidikan Agama Islam dalam tugas supervisi akademik dengan menawarkan sebuah strategi pelaksanan.program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam. Metode yang digunakan berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dari dokumen kepengawasan. Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, metode dan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur.
Kata Kunci : Strategi , bimbingan dan pelatihan, Profesional Guru
Abstract
The purpose of writing this article is to increase the knowledge of Islamic Religious Education supervisors in the academic supervision task by offering a strategy for implementing the guidance program and professional training of Islamic education teachers. The method used is in the form of literature studies and simple observations through a series of activities relating to the method of collecting library data, reading and recording, and managing research material sourced from book studies and simple observations of surveillance documents. The strategy for implementing the PAI teacher training and professional training program is a series of guidance activities in the technical training scheme for the development and improvement of the KKG / MGMP-based PAI teaching profession, which starts from program analysis, activity materials, preparation of implementation stages, methods and implementation of guidance and training arrived at the evaluation and reporting stage, with systematic and measurable steps.
Keywords: Strategy, guidance and training, Teacher Professionals
A. Pendahuluan
1. Latar belakang masalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan bimbingan dan pelatihan profesional guru berupa memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru memahami dan mampu melaksanakan tugas dalam kompetensi profesionalnya.
Sedangkan bagi pengawas PAI Tugas pokok didasarkan pada PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, yaitu: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Salah satu dari tugas kepengwasan yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesionalisme guru adalah kegiatan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru merupakan bagian penting dari tugas pokok kepengawasan, dan secara teknis terkait pelaksanaan tugas Pembimbingan dan pelatihan profesional guru termaktub dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Pengawas, yang menyebutkan Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Para pengawas PAI seyogyanya menempatkan tugas membimbing dan melatih ini menjadi skala prioritas, sebab melalui pelaksanaan bimbingan dan latihan inilah eksistensinya dalam pelaksanaan tugas kepengawasan sangat kentara dan dirasakan langsung oleh Guru binaanya, karena melalui pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru, peningkatan kualitas profesi dan pengembangan profesi Guru PAI secara signifikan dan berkelanjutan akan terwujud.
Namun dalam realitanya, dari hasil pengamatan sederhana masih banyak ditemukan guru PAI belum mampu menyusun rencana pembelajaran secara benar dan belum memahami teknik penulisan karya tulis ilmiah sesuai prosedur yang baku. Hal ini ditandai dengan rendahnya nilai hasil penilaian kinerja guru PAI dalam kompetensi profesional dan pedagogik.
Kenyataan di atas menunjukkan rendahnya kualitas kompetensi guru PAI dalam penyusunan administrasi pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Selain itu pemahaman pengawas mengenai tugas bimlat ini juga bernilai rendah, hal ini dibuktikan oleh penilaian atas dokumen laporan bimbingan dan pelatihan pengawas PAI yang belum sesuai dengan pedoman kerja pengawas yang diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Berdasarkan uraian diatas, ditemukan masalah masih rendahnya pemaham guru PAI dalam kualitas profesi dan pengembangan diri, penulis melihat akar masalah ini adalah lemahnya strategi yang digunakan pengawas PAI dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI.
Dalam menangani masalah tersebut, penulis perlu membatasi masalah hanya terkait pada rendahnya strategi pengawas PAI terhadap tugas bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan kegiatan bimbinngan dan pelatihan utnuk meningkatkan profesionalisme gruru Pendidikan Agama Islam secara efektif dan efesien.
Berdasarkan pokok masalah diatas, penulis tertarik untuk menyusun artikel yang berjudul strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru Pendidikan Agama Islam.
2. Rumusan masalah
Rumusan masalah pada artikel ini adalah:
Bagaimana strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam?
B. Kajian teori
Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategos. Strategos artinya tentara. Ago artinya memimpin. Strategi mula-mula digunakan di kemiliteran. Strategi adalah ilmu yang mempelajari perencanaan dan pengarahan operasi militer berskala besar dan menggerakkan pasukan pada posisi yang paling menguntungkan sebelum pertempuran sebenarnya dengan musuh untuk mendapat kemenangan.
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. dalam ruang lingkup yang lebih luas, berbeda dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dan taktik untuk memenangkan satu pertandingan (Gintings, 2009:2).
Selanjutnya Menurut Willis (2011:14) bimbingan merupakan ”proses bantuan terhadap individu agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dengan demikian ia dapat memanfaatkan potensi-potensinya". Sedangkan pelatihan menurut Widodo (2015:82), merupakan serangkaian aktivitas individu dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan secara sistematis sehingga mampu memiliki kinerja yang profesional di bidangnya.
Profesionalisme menurut Mulyadi (2011) adalah “profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesi, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan”. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana bahwa strategi Pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi melalui proses bantuan terhadap guru sebagai tenaga profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dapat memanfaatkan potensi-potensinya.
C. Metode penelitian
Metode penelitian ini berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dokumen kepengawasan.
D. Pembahasan
1) Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam
Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Nurdin (2005:13). Seorang pekerja professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, kendatipun keterampilan atau kecakapan tersebut sekedar produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan teologis, filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya. Guru dalam bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa inggris disebut teacher yang berarti a person whose occupation is teching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Dalam pandangan tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Guru yang berkualifikasi professional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efesien, dan guru tersebut berpribadian yang mantap. Guru bertanggung jawab secara professional untuk secara terus-menerus meningkatkan kecakapan keguruannya, baik yang menyangkut dasar keilmuan, kecakapan, maupun sikap keguruannya, dan pengangkatan guru profesional harus melalui persyaratan yang lengkap dan berkualitas dan terstandar
Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah..
Profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sehingga profesi seorang guru bukanlah profesi biasa yang semua orang dapat menjadi guru profesional. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dijelaskan pula dalam pasal 6 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Menurut Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut. (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selanjutnya dalam Peraturan pemerintah No 19 tahun 2017 tentang Guru, pada pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 15 ayat (1) Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Dan pada ayat (4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b. memiliki nomor registrasi Guru; c. memenuhi beban kerja; d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa.
Beban kerja yang dimaksud diatas termuat pada Pasal 52 ayat satu (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Dan pada ayat (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Selanjuntnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Ngka Kreditnya pada pasal 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada peraturan yang sama disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
e) sejenisnya;
Pada peraturan menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang pengeloloaan pendidika Agama di sekolah, pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan baHwa Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. Pada ayat (5) dijelaskna Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d.pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2) Strategi Pembimbingan dan Pelatihan Profesioanl Guru PAI
Begitu pentingnya peran profesi guru dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka perlu adanya penguatan penjaminan mutu dan evaluasi atas hasil kinerja yang telah dilaksanakannya, dan komponen penjaminan mutu yang paling dominan dalam peningkatan kualitas guru PAI adalah pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 39 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan ditegaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal (sekolah/madrasah) dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010yang sama pasal (5) Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Selanjutnya secara khusus kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan peraturan bagi pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI ) yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, di dalam peraturan ini pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi bahwa Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Tugas dan Fungsi pengawas PAI pada pasal 4 ayat (2) adalah: (a) penyusunan program pengawasan PAI, (b) pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI, (c) pemantauan penerapan standar nasional PAI, (d) penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (e) pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Sedangkan pada pasal 5 ayat (2) Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK.
Lebih spesifik dijelaskan dalam permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas, bahwa pengawas harus memiliki program pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan sistematika yang berlaku, berisi: (1) Program Perencanaan Pembelajaran. (2) Pelaksanaan Pembelajaran.(3) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran. (4) Pelaksanaan Pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan. (5) Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.(6) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Madya.
Dari beberapa regulasi diatas pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru, merupakan aktivitas pengawas PAI dalam menggali dan mengembangkan potensi guru PAI, seperti pengebangan bahan ajar, penulisan karya tulis ilmiah, pelatihan metodologi pembelajaran, analisis keterkaitan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, dan lainnya. Tentunya terdapat beberapa merode yang dapat dilakukan dalam pelaksaan bimbingan dan pelatihan ( bimlat) tersebut, diantaranya dengan in house training, workshop, lokakarya.
Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK pada setiap jenis dan jenjang pendidikan serta di semua sekolah binaan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dan/atau kegiatan lainnya. PKB guru berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Ada sedikit perbedaan istilah antara pembimbingan dan pelatihan atau disingkat dengan Bimlat, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang sudah menjadi domain badan penelitian dan pengembanag (litbang) sebuah instansi pemerintah maupun swasta. Sedangan bimlat, adalah istilah tersendiri yang hanya melekat pada tugas seorang pengawas sekolah dalam peningkatan kualitas profesi guru binaanya.
Meski sedikit berbeda namun substansinya hampir sama bahwa pelatihan terjemahan dari kata training, yaitu proses pendadaran kompetensi SDM (guru) untuk menyesuaikan dengan lingkungan strategis yang baru. Yang bertujuan menyesuaikan kompetesni yang dimiliki dengan perkembangan baru. Gintings (hal:8, 2011)
Strategi Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru berupa rangkaian perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi supervisi akademik yang memfokuskan langkah - langkah pembimbingan dan pelatihan seperti workshop, lokakarya, IHT dan lainnya untuk peningkatan kompetensi profesionalisme guru secara efektif dan efesien
Strategi ke depan yakni dengan membenahi dulu kualifikasi, evaluasi dan garis strategisnya harus jelas menyangkut prepare to do something dan guru profesional merupakan titik kulminasi pembaharuan dini untuk menyikapi perkembangan pendidikan. Maka dari itu, harus dilakukan strategi ke depan berupa : penguasaan materi ajar harus kuat, pemahaman metodologi pembelajaran harus lengkap, kreativitas dalam penilaian, inovatif dalam karaya tulis ilmiah.
Untuk itu penulis mencoba membuat sebuah kerangka sederhana terkait strategi pelaksanaan bimlat agar bisa terlaksanan secara efelktif dan efesien.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan melalui dua tahapan :
a) Perencanaan, tahap perencanaan dengan analisis kebutuhan berdasarkan masalah yang dihadai guru, menentukan jenis bimlat, kesiapan pengawas selaku pemateri, durasi waktu, penentunan materi/kurikulum bimlat.
b) Pengorganisasian, dalam penyelenggaran bimlat perlu memperhatikan aspek-aspek terkait dengan pelaksanaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a) penetapan lokasi, b) penyiapan peserta.
Berikut ini beberapa alternatif strategi dan metode pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru:
Langkah sistematis dalam pengelolaan kegiatan bimlat:
1) Melakukan analisis strategi, dalam hal ini pengawas mengidentifikasi faktor-faktor strategis baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi percepatan hasil kegiatan bimlat;
2) Menetapkan kompetensi yang dibutuhkan, dari hasil analasisis diatas, pengawas merumuskan kompetensi apa saja yang harus dilatihkan kepada guru binaan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak;
3) Mengukur kompetensi saat ini, dalam hal ini pengawas harus memetakan nilai komepetensi guru berdasarkan data hasil penilaian kinerja guru;
4) Melakukan analisis kebutuhan bimlat, dalam hal ini pengawas menysun tahapan kebutuhan berdasarkan SiABiDiBa-M, (siapa. Apa, Bilamana, Di mana, Bagaimana dan Mengapa);
5) Menyusun Rancangan Teknis Bimlat, berdasarkan hasil analisis strategi disusun rancangan bimlat yang diantaranya memuat: Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum jika diperlukan, Struktur Program, Syarat dan Kriteria Peserta, Pemateri, Rangkaian kegiatan, jadwal serta teknik evaluasi;
6) Menyelenggarkan Bimlat, Kegiatan ini meliputi: menentukan dan pemanggilan peserta, memfasilitasi penyelenggaraan bimlat bekerjasama dengan pihak MGMP atau kepala sekolah.
7) Mengevaluasi penyelenggaraan dan hasil Bimlat, hal ini dilakukan dengan tujuan:
a) untuk mengetahui apakah guru memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut;
b) untuk mengetahui apakah guru mengalami peningkatan kinerja/kualitas profesinya.
Terdapat faktor determinan yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan bimbimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, yaitu:
1. Kecakapan yang harus dimilik pengawas dalam membimbing dan melatih:
a) Syarat Kompetensi, yaitu;: whot should be deliveried , kompetensi materi apa yang akan diajarkan; how to deliver, atau bagaimana mengajarkannya.
b) Syarat Sikap, (pengwasa harus suri tauladan)
c) Syarat Pengalaman, pengawas harus memiliki wawasan luas mengenai metodologi, maupun materi ajar.
d) Syarat kualifikasi, pengawas harus berkualifikasi akademik diatas atau minimal sama dengan guru.
2. Metoda Pembimbingan dan Pelatihan
a. Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi;
b. Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar;
c. Teknik, antara lain: kelompok.
3. Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pembimbingan Pembuatan KTI
4. Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam KKG /MGMP PAI
5. Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
6. Waktu
Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
7. Prosedur
a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
E. Penutup
1. Simpulan
Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, pelaksanaan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur.
2. Saran
Para pengawas Pendidikan Agama Islam syogynnya memahami dan mengembangkan intrumen kegiatan kepengawasan, terutama bimbingan dan pelatihan profesional, karena kegiatan ini yang paling dibutuhkan oleh guru terutama dalam peningkatan karir profesi guru PAI.
DAFTAR PUSTAKA
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010
Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009
Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK: 2010, Supervisi Akademik. Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Jakarta: Kemendiknas.
Gintings, A: Aplikasi SIM dalam sistem Pendidikan, Pusat Penerbit FKIP Uninus, Bandung, 2009
Gintings, A: Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung, 2009
Gintings, A: Esensi Praktis Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, Humaniora, Bandung, 2009
Kemendikbud: Panduan Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta, Pusbantensik, Badan PSDM dan PMP Kemendikbud.: 2017
DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ia Hidarya
Pengawas PAI SMA/SMK Kabupaten Sukabumi
E_mail: hidarya74@gmail.com
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah menambah pengetahuan para pengawas Pendidikan Agama Islam dalam tugas supervisi akademik dengan menawarkan sebuah strategi pelaksanan.program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam. Metode yang digunakan berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dari dokumen kepengawasan. Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, metode dan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur.
Kata Kunci : Strategi , bimbingan dan pelatihan, Profesional Guru
Abstract
The purpose of writing this article is to increase the knowledge of Islamic Religious Education supervisors in the academic supervision task by offering a strategy for implementing the guidance program and professional training of Islamic education teachers. The method used is in the form of literature studies and simple observations through a series of activities relating to the method of collecting library data, reading and recording, and managing research material sourced from book studies and simple observations of surveillance documents. The strategy for implementing the PAI teacher training and professional training program is a series of guidance activities in the technical training scheme for the development and improvement of the KKG / MGMP-based PAI teaching profession, which starts from program analysis, activity materials, preparation of implementation stages, methods and implementation of guidance and training arrived at the evaluation and reporting stage, with systematic and measurable steps.
Keywords: Strategy, guidance and training, Teacher Professionals
A. Pendahuluan
1. Latar belakang masalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan bimbingan dan pelatihan profesional guru berupa memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru memahami dan mampu melaksanakan tugas dalam kompetensi profesionalnya.
Sedangkan bagi pengawas PAI Tugas pokok didasarkan pada PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, yaitu: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Salah satu dari tugas kepengwasan yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesionalisme guru adalah kegiatan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru merupakan bagian penting dari tugas pokok kepengawasan, dan secara teknis terkait pelaksanaan tugas Pembimbingan dan pelatihan profesional guru termaktub dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Pengawas, yang menyebutkan Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Para pengawas PAI seyogyanya menempatkan tugas membimbing dan melatih ini menjadi skala prioritas, sebab melalui pelaksanaan bimbingan dan latihan inilah eksistensinya dalam pelaksanaan tugas kepengawasan sangat kentara dan dirasakan langsung oleh Guru binaanya, karena melalui pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru, peningkatan kualitas profesi dan pengembangan profesi Guru PAI secara signifikan dan berkelanjutan akan terwujud.
Namun dalam realitanya, dari hasil pengamatan sederhana masih banyak ditemukan guru PAI belum mampu menyusun rencana pembelajaran secara benar dan belum memahami teknik penulisan karya tulis ilmiah sesuai prosedur yang baku. Hal ini ditandai dengan rendahnya nilai hasil penilaian kinerja guru PAI dalam kompetensi profesional dan pedagogik.
Kenyataan di atas menunjukkan rendahnya kualitas kompetensi guru PAI dalam penyusunan administrasi pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Selain itu pemahaman pengawas mengenai tugas bimlat ini juga bernilai rendah, hal ini dibuktikan oleh penilaian atas dokumen laporan bimbingan dan pelatihan pengawas PAI yang belum sesuai dengan pedoman kerja pengawas yang diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Berdasarkan uraian diatas, ditemukan masalah masih rendahnya pemaham guru PAI dalam kualitas profesi dan pengembangan diri, penulis melihat akar masalah ini adalah lemahnya strategi yang digunakan pengawas PAI dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI.
Dalam menangani masalah tersebut, penulis perlu membatasi masalah hanya terkait pada rendahnya strategi pengawas PAI terhadap tugas bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan kegiatan bimbinngan dan pelatihan utnuk meningkatkan profesionalisme gruru Pendidikan Agama Islam secara efektif dan efesien.
Berdasarkan pokok masalah diatas, penulis tertarik untuk menyusun artikel yang berjudul strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru Pendidikan Agama Islam.
2. Rumusan masalah
Rumusan masalah pada artikel ini adalah:
Bagaimana strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam?
B. Kajian teori
Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategos. Strategos artinya tentara. Ago artinya memimpin. Strategi mula-mula digunakan di kemiliteran. Strategi adalah ilmu yang mempelajari perencanaan dan pengarahan operasi militer berskala besar dan menggerakkan pasukan pada posisi yang paling menguntungkan sebelum pertempuran sebenarnya dengan musuh untuk mendapat kemenangan.
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. dalam ruang lingkup yang lebih luas, berbeda dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dan taktik untuk memenangkan satu pertandingan (Gintings, 2009:2).
Selanjutnya Menurut Willis (2011:14) bimbingan merupakan ”proses bantuan terhadap individu agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dengan demikian ia dapat memanfaatkan potensi-potensinya". Sedangkan pelatihan menurut Widodo (2015:82), merupakan serangkaian aktivitas individu dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan secara sistematis sehingga mampu memiliki kinerja yang profesional di bidangnya.
Profesionalisme menurut Mulyadi (2011) adalah “profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesi, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan”. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana bahwa strategi Pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi melalui proses bantuan terhadap guru sebagai tenaga profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dapat memanfaatkan potensi-potensinya.
C. Metode penelitian
Metode penelitian ini berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dokumen kepengawasan.
D. Pembahasan
1) Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam
Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Nurdin (2005:13). Seorang pekerja professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, kendatipun keterampilan atau kecakapan tersebut sekedar produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan teologis, filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya. Guru dalam bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa inggris disebut teacher yang berarti a person whose occupation is teching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Dalam pandangan tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Guru yang berkualifikasi professional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efesien, dan guru tersebut berpribadian yang mantap. Guru bertanggung jawab secara professional untuk secara terus-menerus meningkatkan kecakapan keguruannya, baik yang menyangkut dasar keilmuan, kecakapan, maupun sikap keguruannya, dan pengangkatan guru profesional harus melalui persyaratan yang lengkap dan berkualitas dan terstandar
Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah..
Profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sehingga profesi seorang guru bukanlah profesi biasa yang semua orang dapat menjadi guru profesional. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dijelaskan pula dalam pasal 6 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Menurut Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut. (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selanjutnya dalam Peraturan pemerintah No 19 tahun 2017 tentang Guru, pada pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 15 ayat (1) Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Dan pada ayat (4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b. memiliki nomor registrasi Guru; c. memenuhi beban kerja; d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa.
Beban kerja yang dimaksud diatas termuat pada Pasal 52 ayat satu (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Dan pada ayat (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Selanjuntnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Ngka Kreditnya pada pasal 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada peraturan yang sama disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
e) sejenisnya;
Pada peraturan menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang pengeloloaan pendidika Agama di sekolah, pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan baHwa Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. Pada ayat (5) dijelaskna Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d.pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2) Strategi Pembimbingan dan Pelatihan Profesioanl Guru PAI
Begitu pentingnya peran profesi guru dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka perlu adanya penguatan penjaminan mutu dan evaluasi atas hasil kinerja yang telah dilaksanakannya, dan komponen penjaminan mutu yang paling dominan dalam peningkatan kualitas guru PAI adalah pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 39 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan ditegaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal (sekolah/madrasah) dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010yang sama pasal (5) Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Selanjutnya secara khusus kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan peraturan bagi pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI ) yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, di dalam peraturan ini pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi bahwa Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Tugas dan Fungsi pengawas PAI pada pasal 4 ayat (2) adalah: (a) penyusunan program pengawasan PAI, (b) pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI, (c) pemantauan penerapan standar nasional PAI, (d) penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (e) pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Sedangkan pada pasal 5 ayat (2) Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK.
Lebih spesifik dijelaskan dalam permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas, bahwa pengawas harus memiliki program pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan sistematika yang berlaku, berisi: (1) Program Perencanaan Pembelajaran. (2) Pelaksanaan Pembelajaran.(3) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran. (4) Pelaksanaan Pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan. (5) Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.(6) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Madya.
Dari beberapa regulasi diatas pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru, merupakan aktivitas pengawas PAI dalam menggali dan mengembangkan potensi guru PAI, seperti pengebangan bahan ajar, penulisan karya tulis ilmiah, pelatihan metodologi pembelajaran, analisis keterkaitan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, dan lainnya. Tentunya terdapat beberapa merode yang dapat dilakukan dalam pelaksaan bimbingan dan pelatihan ( bimlat) tersebut, diantaranya dengan in house training, workshop, lokakarya.
Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK pada setiap jenis dan jenjang pendidikan serta di semua sekolah binaan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dan/atau kegiatan lainnya. PKB guru berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Ada sedikit perbedaan istilah antara pembimbingan dan pelatihan atau disingkat dengan Bimlat, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang sudah menjadi domain badan penelitian dan pengembanag (litbang) sebuah instansi pemerintah maupun swasta. Sedangan bimlat, adalah istilah tersendiri yang hanya melekat pada tugas seorang pengawas sekolah dalam peningkatan kualitas profesi guru binaanya.
Meski sedikit berbeda namun substansinya hampir sama bahwa pelatihan terjemahan dari kata training, yaitu proses pendadaran kompetensi SDM (guru) untuk menyesuaikan dengan lingkungan strategis yang baru. Yang bertujuan menyesuaikan kompetesni yang dimiliki dengan perkembangan baru. Gintings (hal:8, 2011)
Strategi Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru berupa rangkaian perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi supervisi akademik yang memfokuskan langkah - langkah pembimbingan dan pelatihan seperti workshop, lokakarya, IHT dan lainnya untuk peningkatan kompetensi profesionalisme guru secara efektif dan efesien
Strategi ke depan yakni dengan membenahi dulu kualifikasi, evaluasi dan garis strategisnya harus jelas menyangkut prepare to do something dan guru profesional merupakan titik kulminasi pembaharuan dini untuk menyikapi perkembangan pendidikan. Maka dari itu, harus dilakukan strategi ke depan berupa : penguasaan materi ajar harus kuat, pemahaman metodologi pembelajaran harus lengkap, kreativitas dalam penilaian, inovatif dalam karaya tulis ilmiah.
Untuk itu penulis mencoba membuat sebuah kerangka sederhana terkait strategi pelaksanaan bimlat agar bisa terlaksanan secara efelktif dan efesien.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan melalui dua tahapan :
a) Perencanaan, tahap perencanaan dengan analisis kebutuhan berdasarkan masalah yang dihadai guru, menentukan jenis bimlat, kesiapan pengawas selaku pemateri, durasi waktu, penentunan materi/kurikulum bimlat.
b) Pengorganisasian, dalam penyelenggaran bimlat perlu memperhatikan aspek-aspek terkait dengan pelaksanaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a) penetapan lokasi, b) penyiapan peserta.
Berikut ini beberapa alternatif strategi dan metode pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru:
Langkah sistematis dalam pengelolaan kegiatan bimlat:
1) Melakukan analisis strategi, dalam hal ini pengawas mengidentifikasi faktor-faktor strategis baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi percepatan hasil kegiatan bimlat;
2) Menetapkan kompetensi yang dibutuhkan, dari hasil analasisis diatas, pengawas merumuskan kompetensi apa saja yang harus dilatihkan kepada guru binaan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak;
3) Mengukur kompetensi saat ini, dalam hal ini pengawas harus memetakan nilai komepetensi guru berdasarkan data hasil penilaian kinerja guru;
4) Melakukan analisis kebutuhan bimlat, dalam hal ini pengawas menysun tahapan kebutuhan berdasarkan SiABiDiBa-M, (siapa. Apa, Bilamana, Di mana, Bagaimana dan Mengapa);
5) Menyusun Rancangan Teknis Bimlat, berdasarkan hasil analisis strategi disusun rancangan bimlat yang diantaranya memuat: Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum jika diperlukan, Struktur Program, Syarat dan Kriteria Peserta, Pemateri, Rangkaian kegiatan, jadwal serta teknik evaluasi;
6) Menyelenggarkan Bimlat, Kegiatan ini meliputi: menentukan dan pemanggilan peserta, memfasilitasi penyelenggaraan bimlat bekerjasama dengan pihak MGMP atau kepala sekolah.
7) Mengevaluasi penyelenggaraan dan hasil Bimlat, hal ini dilakukan dengan tujuan:
a) untuk mengetahui apakah guru memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut;
b) untuk mengetahui apakah guru mengalami peningkatan kinerja/kualitas profesinya.
Terdapat faktor determinan yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan bimbimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, yaitu:
1. Kecakapan yang harus dimilik pengawas dalam membimbing dan melatih:
a) Syarat Kompetensi, yaitu;: whot should be deliveried , kompetensi materi apa yang akan diajarkan; how to deliver, atau bagaimana mengajarkannya.
b) Syarat Sikap, (pengwasa harus suri tauladan)
c) Syarat Pengalaman, pengawas harus memiliki wawasan luas mengenai metodologi, maupun materi ajar.
d) Syarat kualifikasi, pengawas harus berkualifikasi akademik diatas atau minimal sama dengan guru.
2. Metoda Pembimbingan dan Pelatihan
a. Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi;
b. Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar;
c. Teknik, antara lain: kelompok.
3. Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pembimbingan Pembuatan KTI
4. Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam KKG /MGMP PAI
5. Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
6. Waktu
Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
7. Prosedur
a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
E. Penutup
1. Simpulan
Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, pelaksanaan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur.
2. Saran
Para pengawas Pendidikan Agama Islam syogynnya memahami dan mengembangkan intrumen kegiatan kepengawasan, terutama bimbingan dan pelatihan profesional, karena kegiatan ini yang paling dibutuhkan oleh guru terutama dalam peningkatan karir profesi guru PAI.
DAFTAR PUSTAKA
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010
Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009
Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK: 2010, Supervisi Akademik. Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Jakarta: Kemendiknas.
Gintings, A: Aplikasi SIM dalam sistem Pendidikan, Pusat Penerbit FKIP Uninus, Bandung, 2009
Gintings, A: Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung, 2009
Gintings, A: Esensi Praktis Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, Humaniora, Bandung, 2009
Kemendikbud: Panduan Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta, Pusbantensik, Badan PSDM dan PMP Kemendikbud.: 2017
Minggu, 13 Januari 2019
STRATEGI BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TINGKAT MENENGAH DI KABUPATEN SUKABUMI
iahidarya | 11.49 | pendidikan
STRATEGI BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TINGKAT
MENENGAH DI KABUPATEN SUKABUMI
Ia Hidarya
Pengawas PAI SMA/SMK Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK
Kegiatan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru merupakan tugas pengawas
sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
dan Birokrasi (PermenpanRB) nomor 21
tahun 2010 yang telah di revisi denga Permenpan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang
jabatan Fugsional Penagawas Sekolah.
SELANJUTNYA
Senin, 30 April 2018
konsep kurikulum berbasis karakter
iahidarya | 08.11 | pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan pada
hakikatnya adalah proses pematangan kualitas hidup. Melalui proses tersebut
diharapkan manusia dapat memahami apa arti dan hakikat hidup, serta untuk apa
dan bagaimana menjalankan tugas hidup dan kehidupan secara benar. Fokus
pendidikan diarahkan pada pembentukan kepribadian unggul dengan menitikberatkan
pada proses pematangan kualitas logika, hati, akhlak, dan keimanan. Puncak
pendidikan adalah tercapainya titik kesempurnaan kualitas hidup. Pendidikan merupakan
proses menjadi, yakni menjadikan seseorang menjadi dirinya sendiri yang tumbuh
sejalan dengan bakat, watak, kemampuan, dan hati nuraninya secara utuh.
Pendidikan tidak dimaksudkan untuk mencetak karakter dan kemampuan peserta
didik sama seperti gurunya. Proses pendidikan diarahkan pada proses
berfungsinya semua potensi peserta didik secara manusiawi agar mereka menjadi
dirinya sendiri yang mempunyai kemampuan dan kepribadian unggul.
Rabu, 17 Januari 2018
PANDUAN SINGKAT PKB GURU PAI 2018
iahidarya | 14.09 | pendidikan
SIMPAI
PANDUAN PENGISIAN INSTRUMEN EVADIR
- Mengunduh instrumen evaluasi diri GPAI v.211 (klik disini)
- Mengisi Identitas Diri, Laporan dan Persetujuan, Pengisian Evaluasi Diri dan Rekapitulasi Akhir
CONTOH PANDUAN PENGISIAN FORM
PEMETAAN KOMPETENSI ONLINE
- cetak lembar rekapitulasi evaluasi diri pada instrumen evaluasi diri GPAI v.211 (halaman terakhir)
- catat nilai konversi masing-masing kompetensi
- Buka browser anda (firefox/mozilla, google chrome, internet explorer, dll)
- Ketikkan alamat link dari pengawas atau (KLIK DISINI)
PAI, yang cantik yang terpinggirkan
iahidarya | 13.17 | pendidikan
PAI, yang cantik yang terpinggirkan
oleh
Aby Fathan amarullah
Bismillahirohmaanirrohiim
Pendidikan di Indonesia seharusnya menjadi kiblat seluruh dunia,
hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang terbesar dalam keragaman
seni, budaya, letak geografis, bahkan keragaman dalam beragama dan semuanya
dilindungi oleh negara. Indonesia bisa dan tentu saja harus menjadi kiblat
peradaban dan pendidikan dunia saat ini, karena beberapa keragaman tersebut akan
menjadi aset dan kekuatan ketika dikemas dalam sebuah kurikulum yang kokoh dan
mengakar pada peradaban dan kearifan lokal itu sendiri.
Rabu, 27 September 2017
SEJARAH PENDIS KEMENAG
iahidarya | 20.04 | pendidikan
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DAN ORGANISASI DITJEN PENDIDIKAN ISLAM
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM
Sejarah pendidikan Islam di Indonesia telah dimulai pada awal abad XX M hingga dewasa ini merupakan perjalanan yang cukup panjang. Dimana perkembangan cukup draktis terjadi pada masa orde lama dan terus berkembang pada masa orde baru.
Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, disebutkan :
Jumat, 15 September 2017
PERPRES 87 TAHUN 2017 MEMBUAT MADRASAH DINIYAH LAKSANA INTAN BERLIAN
iahidarya | 14.22 | pendidikan
Madrasah Diniyah dan PerPres Nomor 87 Tahun 2017
Madrasah Diniyah laksana gadis cantik nan elok yang siap dipinang, ketika muncul perpres tahun 87 tahun 2017.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang pernah digagas Mendikbud, Muhadjir Effendy, melalui program Full Day School (FDS) sempat menimbulkan pro dan kontra. Yang paling masif melakukan gerakan penolakan adalah Nahdlatul Ulama. Hal itu terbukti dengan maraknya demo yang digelar di berbagai wilayah nusantara. Gerakan penolakan itu bisa dimaklumi sebab FDS dinilai akan berdampak serius terhadap kelangsungan Madrasah Diniyah (Madin) yang sudah teruji oleh sejarah mampu memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi masa depan yang kuat nilai kultural-religiusnya sehingga tidak menjadi “generasi gagap” dalam menghadapi perubahan zaman.
Sebagai guru, jelas saya mendukung sepenuhnya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang digagas Mendikbud. Sudah terlalu lama institusi pendidikan kita hanya mampu melahirkan generasi yang cerdas otaknya, tetapi “lemah” emosi, sosial, dan spiritualnya. Bejibun jumlah orang berotak pintar di negeri ini, tetapi menjadi tak berdaya ketika menghadapi perubahan yang terjadi. Mereka bukannya menjadi pemberi solusi”, tetapi justru terjebak menjadi “trouble maker” yang menciptakan banyak masalah karena kadar kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual yang rendah. Itulah sebabnya, PPK perlu menjadi program penting dan perlu “cetak biru” yang tebal agar bisa diimplementasikan secara luwes dan adaptif melalui pendekatan “pola asuh” yang tepat.
Selasa, 15 Agustus 2017
DIKLAT PPL STAI ALMASTHURIYAH 2017
iahidarya | 12.21 | pendidikan
Metode Pembelajaran Aktif Mapel PAI dan BP
Pada Diklat PPL STAI Almasthuriyah Cisaat Sukabumi
Kegiatan Pembekalan Praktek Pengenalan Lapangan bagi mahasiswa PAI STAI Al-masthuriyah, sungguh sangat Inovatif dan kreatif.
Materi yang disuguhkan adalah, materi tentang metode pembelajaran aktif pada mata pelajaran PAI dan BP, salah satu pemateri adalah Pengawas PAI SMA/SMK Kab. Sukabumi, beliau memaparkan macam macam metode pembelajaran melalui metode pembelajaran secara langsung terhadap para mahasiswa.
Al hasil, seleuruh peserta larut dalam nuansa pembelajaran aktif dan menyenangkan, beberapa metode yang dipraktekan adalah :
- Market Place Activity
- PBL
- PJBL
- Discovery learning
- Picture and picture
- Short card
- Galery Walk
- Exhibition and happy performance
- Celebration and exhibition
- mind mapping
- video comment
- picture comment
- Testimoni
- Role Playing
- Make a match
- expert group
Kamis, 03 Agustus 2017
MODEL-METODE PEMBELAJARAN PAI 2017
iahidarya | 17.35 | pendidikan
MODEL-MODEL PEMBELAJARAN/METODE-METODE PEMBELAJARAN
A. TESTIMONI
1. Deskripsi
Siswa menulis pengalaman pribadi yang terkait dengan materi yang diajarkan kemudian membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
2. Langkah-langkah
a. Appersepsi (absen, motivasi dan Instruksi awal, pretest).
b. Pengamatan tekstual (tadarus Al Quran yang berhubungan dengan materi).
c. Pengamatan kontekstual (video pembelajaran terkait tema).
d. Menulis bebas di kertas kerja (siswa tidak perlu menulis identitas, namun sudah diberi kode yang hanya diketahui guru) yang telah di sediakan tentang pengalaman pribadi yang terkait dengan materi yang realistis dan kontekstual.
e. Guru membagi kelompok dengan cara hitung deret angka 1 – 6, kemudian di ulangi kembali sampai siswa habis.
f. Kemudian siswa bergabung dengan kelompoknya masing-masing berdasarkan angka yang sama.
g. Guru mengumpulkan kertas kerja testimoni perkelompok kemudian guru mendistribusikan kertas kerja tersebut kepada kelompok lain.
h. Siswa dalam kelompok berdiskusi untuk mencermati, mengidentifikasi dan mengklasifikasikan testimoni kelompok lain. Klasifikasi dibuat dalam bentuk kata kunci yang dibatasi jumlahnya baik kelebihan, kekurangan, maupun tantangan serta solusi atau saran pemecahan masalah pada kertas plano yang sudah disediakan. Klasifikasi dapat ditambahkan gambar maupun simbol yang relevan.
i. Masing-masing kelompok menempelkan pekerjaannya di dinding atau papan tulis kemudian presentasi secara bergiliran dan diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
j. Guru yang telah membuat catatan-catatan dari masing-masing kelompok, kemudian memberikan penguatan dari seluruh aspek (keaktifan siswa ketika diskusi, pembuatan map dan gambar, penulisan komentar, presentasi, dan tanya jawab, serta yang terkait dengan konten materi).
B. BERMAIN PERAN
1. Diskripsi
Metode bermain peran adalah metode dengan cara memberikan peran-peran tertentu atau serangkaian situasi belajar kepada murid dalam bentuk keterlibatan pengalaman sesungguhnya yang dirancang oleh guru dan didramatisasikan peran tersebut ke dalam sebuah pentas.
2. Langkah-langkah
a. Persiapan kelompok:
1) Mengidentifikasi dan memaparkan masalah
2) Menjelaskan masalah
3) Menafsirkan masalah
4) Menjelaskan bermain peran
b. Memilih partisipan:
1) Menganalisis peran
2) Memilih pemain yang akan melakukan peran
c. Mengatur setting:
1) Mengatur sesi-sesi tindakan
2) Kembali menegaskan peran
3) Lebih mendekat pada situasi yang bermasalah
d. Mempersiapkan peneliti:
1) Memutuskan apa yang akan dicari
2) Memberikan tugas pengamatan
e. Pemeranan:
1) Memulai bermain peran
2) Mengukuhkan bermain peran
3) Menyudahi bermain peran
f. Berdiskusi dan mengevaluasi
1) Mereview pemeranan
2) (Kejadian, posisi, kenyataan)
3) Mendiskusikan fokus-fokus utama
4) Mengembangkan pemeranan selanjutnya
g. Memerankan kembali:
1) Memainkan peran yang diubah,
2) Memberi masukan atau alternatif
3) Perilaku dalam langkah selanjutnya
h. Diskusi dan evaluasi: Sebagaimana dalam tahap enam
i. Berbagi dan menggeneralisasi Pengalaman
Menghubungkan situasi yang bermasalah dengan kehidupan di dunia nyata serta masalah-masalah yang baru muncul. Menjelaskan prinsip umum dalam tingkah laku.
C. THINK, PAIR AND SHARE
1. Deskripsi
Metode pembelajaran Think, Pair and Share (TPS) melatih siswa bagaimana mengutarakan sebuah pendapat dan belajar menghargai pendapat orang lain dengan tetap mengacu pada materi/tujuan pembelajaran. Metode ini dapat meningkatkan kemampuan siswa dalam mengingat suatu informasi, siswa juga dapat belajar dari siswa lain serta saling menyampaikan idenya untuk didiskusikan sebelum disampaikan di depan kelas. Selain itu, penggunaan metode pembelajaran Think,Pair and Share (TPS) dapat memperbaiki rasa percaya diri siswa karena semua siswa diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kelas.
2. Langkah-langkah
Langkah-langkah dalam metode pembelajaran Think,Pair, and Share (TPS) adalah sebagai berikut:
a. Langkah 1: Berfikir (Thinking)
1) Guru mengajukan suatu pertanyaan atau permasalahan yang dikaitkan dengan materi
2) Guru meminta siswa menggunakan waktu beberapa menit untuk berfikir sendiri jawaban atas pertanyaan atau masalah yang diberikan. ( 5’)
3) Siswa menuliskan jawabannya di kertas yang telah disediakan (2’)
b. Langkah 2: Berpasangan (Pairing)
1) Guru meminta siswa untuk berpasangan, maksimal 6 siswa per kelompok
2) Siswa secara bergantian menyampaikan ide atau gagasannya atas pertanyaan atau masalah (10’)
3) kelompok tersebut menyimpulkan gagasan baru dari hasil diskusi ( 10’) dan dituliskan di kertas plano berupa kata kunci yang dibatasi dan dengan gambar atau simbol
c. Langkah 3: Berbagi (Sharing)
1) kelompok Siswa mempresentasikan hasil kesimpulan gagasan atau idenya di depan kelas, ( tiap kelompok 5’).
2) Kelompok lain memberikan tanggapan .
3) Guru memberikan penguatan dan motivasi sesuai content
D. MAKE A MATCH
1. Deskripsi:
Make a match (mencari pasangan) adalah model pembelajaran pembelajaran dengan mencari pasangan melalui kartu pertanyaan dan jawaban yang harus ditemukan dan didiskusikan oleh peserta didik. Model ini dikembangkan oleh Lorna Curran (1994) dalam bukunya Language Arts and Cooperative Learning Lessons for The Little One. Inti dari model tersebut bagaimana peserta didik dapat mencocokkan kartunya dalam waktu yang telah ditentukan.
2. Tahapan:
a. Guru menyampaikan kompetensi siswa
b. Guru menjelaskan tahapan kegiatan pembelajaran.
c. Guru menjelaskan tahapan make a match.
d. Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban.
e. Setiap siswa mendapatkan sebuah kartu yang bertuliskan soal/jawaban.
f. Tiap siswa memikirkan jawaban/soal dari kartu yang dipegang.
g. Setiap siswa mencari pasangan kartu yang cocok dengan kartunya. Misalnya: pemegang kartu yang bertuliskan nama Asmaul Husna akan berpasangan dengan deskripsinya.
h. Berhadapan dengan pasangan dan menjelaskan makna kartu kepada pasangan.
i. Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin.
j. Guru menunjuk pasangan untuk presentasi.
k. Setiap pasangan mempresentasikan secara bergiliran hasil temuan mereka, sementara kelompok lain memperhatikan dan memberikan tanggapan dan koreksi.
l. Siswa membuat kesimpulan dari hasil yang dipresentasikan.
m. Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya, demikian seterusnya.
n. Penguatan oleh guru
o. Tugas
E. EXPERT GROUP
1. Deskripsi
Metode Expert Group adalah metode pembelajaran melalui pembentukan kelompok peserta didik yang berperan sebagai ahli dalam materi yang akan dibahas.Materi pelajaran yang paling cocok dilaksanakan melalui Metode Expert Group adalah materi yang mengandung unsur perbedaan atau pembagian misalnya Prinsip dan praktek ekonomi Islam (perbedaan strategi antar bank Islam), Sejarah Peradaban Islam (perbedaan prinsip dan strategi antar kerajaan Islam).
2. Tahapan
a. Guru memberikan pendahuluan (sekitar 10 menit) mengenai Euthanasia
b. Pembagian kelompok peserta didik Expert; dilakukan dengan cara mempersilahkan 2 orang peserta didik mewakili gereja tertentu (ada 4 gereja) sehingga jumlah peserta didik Expert menjadi 8 orang. (8 menit)
c. Guru memberikan 4 amplop yang berisi rangkuman pendapat masing-masing gereja kepada peserta didik yang mewakili gereja-gereja tersebut (5 menit)
d. Guru memberikan waktu kepada peserta didik Expert untuk mempelajari rangkuman pendapat masing-masing (sekitar 10 menit)
e. Bersamaan dengan kegiatan no 4, guru mempersilahkan peserta didik yang bukan expert untuk membuat pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Euthanasia
f. Tanya-Jawab, pertanyaan disampaikan oleh peserta didik bukan expert dan ditujukan kepada gereja yang dia inginkan (15 menit)
g. Peserta didik diminta mengisi worksheet berisi argument yang mendukung dan menolak mengenai Euthanasia yang disampaikan dalam tanya jawab sebelumnya (8 menit) – lihat contoh worksheet
h. Peserta didik menempelkan worksheet yang sudah terisi tersebut di atas buku catatannya (2 menit)
i. Peserta didik dipersilahkan keluar kelas per kelompok sambil membawa buku PR yang sudah disiapkan di atas meja dekat pintu keluar
j. Di dalam buku PR sudah disisipkan worksheet yang harus diisi pendapat keluarga peserta didik yang bersangkutan mengenai Euthanasia.
F. SNOWBALL THROWING
3. Deskripsi
Model pembelajaran ini dapat digunakan untuk memberikan konsep pemahaman materi yang sulit kepada siswa, juga untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kemampuan siswa dalam menguasai materi tersebut.Siswa dibentuk menjadi beberapa kelompok; dipilih ketua kelompok yang akan mewakili untuk menerima tugas dari guru; masing-masing siswa membuat pertanyaan yang dibentuk seperti bola (kertas pertanyaan) lalu dilempar ke siswa lain kemudian siswa menjawab pertanyaan dari bola yang didapatkan.Snowball Throwing melatih siswa untuk lebih tanggap menerima pesan dari orang lain, dan menyampaikan pesan tersebut kepada temannya dalam satu kelompok. Lemparan pertanyaan menggunakan kertas berisi pertanyaan yang diremas menjadi sebuah bola kertas kemudian dilemparkan kepada siswa lain. Siswa yang menerima bola kertas lalu membuka dan menjawab pertanyaannya.
4. Tahapan
Tahapan yang dilakukan dalam menerapkan metode Snowball Throwingdalam pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Guru menyampaikan materi yang akan disajikan.
b. Guru membentuk kelompok-kelompok dan memanggil masing-masing ketua kelompok untuk memberikan penjelasan tentang materi.
c. Masing-masing ketua kelompok kembali ke kelompoknya masing-masing kemudian menjelaskan materi yang disampaikan oleh guru kepada temannya.
d. Kemudian masing-masing siswa diberikan satu lembar kertas kerja untuk menuliskan satu pertanyaan apa saja yang menyangkut materi yang sudah dijelaskan oleh ketua kelompok.
e. Kemudian kertas tersebut dibuat seperti bola dan dilempar dari satu siswa ke siswa yang lain selama ±15 menit.
f. Setelah siswa dapat satu bola diberikan kesempatan kepada siswa untuk menjawab pertanyaan yang tertulis dalam kertas berbentuk bola tersebut secara bergantian.
g. Evaluasi.
h. Penutup.
G. CENTERPIECE
1. Diskripsi
Centerpiece yaitu pusat perhatian. Dalam istilah metode pembelajaran, centerpiece yaitu metode pembelajaran yang mengkondisikan siswa untuk mengeluarkan ide/gagasannya yang berbeda atau melengkapi ide dari siswa lain dan sebagai wahana untuk mengenal perbedaan pendapat yang berkembang di lingkungannya.
2. Langkah/tahapan:
a. Siswa berkelompok 4 sampai 5 kelompok. Masing-masing siswa mendapatkan satu lembar kartu/kertas.
b. Guru menyiapkan pertanyaan yang merangsang berpikir kritis baik melalui kuis atau tertulis.
c. Setiap siswa menuliskan jawaban di kartu tersebut. Siswa yang selesai menuliskan jawaban meletakkan kartu tersebut di tengah meja.
d. Setiap siswa menukarkan kartu miliknya dg kartu di meja kemudian membacanya lalu memberikan tanggapan sehingga setiap siswa membaca semua jawaban teman-temannya.
e. Guru meminta konfirmasi siswa dengan ungkapan kunci ‘andaikata’ (what if)…… apa yang terjeadi?
H. INKUIRI (DISCOVERY LEARNING)
1. Deskripsi
Inkuiri berarti siswa terlibat dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan, mencari informasi, dan melakukan penyelidikan.Metode inkuiri adalah suatu cara menyampaikan pelajaran yang meletakkan dan mengembangkan cara berfikir ilmiah di mana siswa mengasimilasi suatu konsep atau prinsip, misalnya mengamati, menggolongkan, membuat dugaan, menjelaskan, mengukur, dan membuat kesimpulan dan sebagainya.Metode inkuiri bertujuan untuk memberikan cara bagi siswa untuk membangun kecakapan-kecakapan intelektual (kecakapan berpikir) terkait dengan proses-proses berpikir reflektif.
2. Tahapan
a. Kegiatan Awal (Pendahuluan): 15 menit
1) Guru membuka proses pembelajaran dengan memberi salam dan berdo’a,
2) Guru mengelola kelas (mengecek kesiapan, absensi, tempat duduk, dan perlengkapan lainnya),
3) Guru menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai,
4) Guru menjelaskan tujuan pembelajaran dari materi yang akan dipelajari, yakni serta metode pembelajaran yang akan digunakan.
5) Guru melakukan appersepsi (sejauh mana peserta didik memahami hubungan pelajaran yang lalu dan atau konsep yang dimiliki dengan materi yang akan diajarkan)
6) Guru memberi motivasi peserta didik.
b. Kegiatan Inti (110 menit)
1) Pembagian kelompok (Peserta didik membagi diri menjadi 5 kelompok dansetiap kelompok terdiri dari 4-5 orang dan duduk sesuai dengan kelompoknya) pembagian kelompok dilakukan secara acak. (5 menit)
2) Guru membagi materi atau isu (masalah) yang akan dipecahkan sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif peserta didik (perumusan masalah) (5 menit)
3) Peserta didik (setiap kelompok) menetapkan jawaban sementara (hipotesis) terhadap isu atau masalah yang ditugaskan (10 menit)
4) Peserta didik (setiap kelompok) harus mencari dan menemukan konsep atau prinsip melalui proses penyelidikan untuk mengumpulkan data. (45 menit)
5) Peserta didik(setiap kelompok) membuat kesimpulan jawaban secara tertulis (15 menit)
6) Peserta didik mempresentasikan hasil temuannya. (30 menit)
7) Terjadinya proses tanya jawab
8) Mengaplikasikan kesimpulan atau generalisasi dari konsep atau data yang ditemukan.
c. Kegiatan Penutup (10 menit)
1) Gurumemberi umpan balik dan penguatan materi di akhir pembelajaran.
2) Peserta didik menyimak penjelasan tentang topik materi pada pembelajaran selanjutnya, serta tugas yang diberikan guru terkait pembelajaran selanjutnya.
3) Mengajak semua peserta didik berdo’a untuk mengakhiri kegiatan pembelajaran.
4) Diakhir pembelajaran ada penguatan dari guru.
I. TEAMS GAMES TOURNAMENTS (TGT)
1. Deskripsi
TGT adalah model pembelajaran yang menitikberatkan pada pertandingan permainan kelompok. Teori ini dikembangkan oleh Slavin
2. Tahapan
a. Penyajian kelas
Pengelolaan kelas meliputi: pengkondisian tempat duduk, dan penyampaian tujuan.
b. Kelompok (team)
Pembentukan kelompok terdiri atas 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen.
c. Game
Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang di dapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan.
d. Turnamen
Biasanya turnamen dilakukan pada akhir pertemuan atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan dalam satu meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya.
e. Team Recognize (penghargaan kelompok)
Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi criteria yang ditentukan. Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40.
J. MARKET PLACE ACTIVITY (MPA)/ BELANJA MATERI
1. Deskripsi
Market Place merupakan metode pembelajaran berupa kegiatan pasar, dimana siswa dapat melakukan aktivitas jual beli informasi. Terdapat kelompok siswa pemilik informasi untuk dijual kepada kelompok lain dan kelompok siswa yang membeli informasi. Informasi yang diperjualbelikan adalah materi yang dipelajari pada hari itu.
2. Tahapan
a. Setiap kelompok mempersiapkan barang yang akan dijual (pokok/sub pokok adalah hasil pembagian guru, masing-masing kelompok berbeda kontennya), Pada tahap ini siswa mengamati, menanya dan mengeksplorasi pokok/sub pokok bahasan melalui refferensi yang akurat antar sesama kelompok. Satu konten lebih dari satu referensi.
b. Barang yang dijual harus menarik (bisa menggunkan mind map, peta konsep, desain gambar dll). Siswa mengasosiasi dan mengomunikasikan hasil eksplornya melalui produk seperti mind map, peta konsep, desain gambar dll.
c. Setiap kelompok dibagi menjadi dua bagian (kelompok penjual dan kelompok pembeli) Kelompok penjual menjelaskan kehebatan produknya secara detail. Kelompok pembeli menilai atau mendengarkan penjelasan dan mencatatnya
d. Pembeli akan berkunjung ke stan penjual (diberi kesempatan 5-6 menit) Pembeli mengunjungi penjual dan mencatat apa yang dijelaskan penjual, ini harus dicatat karena pembeli ini harus menjelaskan kepada penjual di kelompoknya.
e. Pembeli menyampaikan laporan hasil kunjungannya kepada kelompoknya Pembeli menjelaskan hasil kunjungan kepada penjual dikelompoknya. Pembeli dan penjual menilai mana kelompok terbaik pada saat kunjungan dan dikunjungi.
f. Refleksi
CONTOH 2
(Ketika di kelas, guru yang sudah menyiapkan sebuah topik pelajaran membagi siswa dalam 5-7 kelompok yang berisi 6 siswa. Tiap-tiap kelompok diberi sub topik untuk didiskusikan lalu mereka meringkas hasilnya dalam 5 kata kunci dengan memberi simbol atau gambar. Tiap-tiap kelompok menugaskan 4 siswa untuk belajar ke kelompok lain dengan cara bertanya sedangkan 2 siswa tetap diam di tempat sebagai tuan rumah yang bertugas menjawab dan menjelaskan pertanyaan. Jadi tiap kelompok bergantian berkunjung ke kelompok lain secara berurutan. Disini ada 2 aktivitas penting yang perlu diperhatikan, siswa bertanya sebanyak-banyaknya kepada teman atau "membeli pengetahuan" dan siswa tuan rumah bertindak sebagai pemasar pengetahuan. Ia bertugas menjelaskan sebisa mungkin atau "menjual pengetahuan" dengan cara menjawab pertanyaan rekannya dari kelompok lain.)
K. PROJECT BASED LEARNING (PBL)
1. Deskripsi
Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning) adalah pembelajaran yang menggunakan proyek/kegiatan sebagai media. Peserta didik melakukan eksplorasi, penilaian, interpretasi, sintesis, dan informasi untuk menghasilkan berbagai bentuk hasil belajar
2. Tahapan
a. Pendahuluan Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Proyek
b. Penentuan Pertanyaan Mendasar (Start With the Essential Question).
Pembelajaran dimulai dengan pertanyaan esensial, yaitu pertanyaan yang dapat memberi penugasan peserta didik dalam melakukan suatu aktivitas. Mengambil topik yang sesuai dengan realitas dunia nyata dan dimulai dengan sebuah investigasi mendalam. Pengajar berusaha agar topik yang diangkat relevan untuk para peserta didik.
c. Mendesain Perencanaan Proyek (Design a Plan for the Project).
Perencanaan projeck dan monitoring dilakukan secara kolaboratif antara pengajar dan peserta didik. Dengan demikian peserta didik diharapkan akan merasa “memiliki” atas proyek tersebut. Perencanaan berisi tentang aturan main, pemilihan aktivitas yang dapat mendukung dalam menjawab pertanyaan esensial, dengan cara mengintegrasikan berbagai subjek yang mungkin, serta mengetahui alat dan bahan yang dapat diakses untuk membantu penyelesaian proyek.
d. Menyusun Jadwal (Create a Schedule)
Pengajar dan peserta didik secara kolaboratif menyusun jadwal aktivitas dalam menyelesaikan proyek. Aktivitas pada tahap ini antara lain: (1) membuat timeline untuk menyelesaikan proyek, (2) membuat deadline penyelesaian proyek, (3) membawa peserta didik agar merencanakan cara yang baru, (4) membimbing peserta didik ketika mereka membuat cara yang tidak berhubungan dengan proyek, dan (5) meminta peserta didik untuk membuat penjelasan (alasan) tentang pemilihan suatu cara.
e. Memonitor peserta didik dan kemajuan proyek (Monitor the Students and the Progress of the Project)
Pengajar bertanggungjawab untuk melakukan monitor terhadap aktivitas peserta didik selama menyelesaikan proyek. Monitoring dilakukan dengan cara menfasilitasi peserta didik pada setiap proses. Dengan kata lain pengajar berperan menjadi mentor bagi aktivitas peserta didik. Agar mempermudah proses monitoring, dibuat sebuah rubrik yang dapat merekam keseluruhan aktivitas yang penting.
f. Menguji Hasil (Assess the Outcome)
Penilaian dilakukan untuk membantu pengajar dalam mengukur ketercapaian standar, berperan dalam mengevaluasi kemajuan masing- masing peserta didik, memberi umpan balik tentang tingkat pemahaman yang sudah dicapai peserta didik, membantu pengajar dalam menyusun strategi pembelajaran berikutnya.
g. Mengevaluasi Pengalaman (Evaluate the Experience)
Pada akhir proses pembelajaran, pengajar dan peserta didik melakukan refleksi terhadap aktivitas dan hasil proyek yang sudah dijalankan. Proses refleksi dilakukan baik secara individu maupun kelompok. Pada tahap ini peserta didik diminta untuk mengungkapkan perasaan dan pengalamanya selama menyelesaikan proyek. Pengajar dan peserta didik mengembangkan diskusi dalam rangka memperbaiki kinerja selama proses pembelajaran, sehingga pada akhirnya ditemukan suatu temuan baru (new inquiry) untuk menjawab permasalahan yang diajukan pada tahap pertama pembelajaran.
L. INFORMATION SEARCH/BERBURU INFORMASI
1. Deskripsi
Suatu cara yang digunakan oleh guru dengan maksud meminta peserta didik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan baik oleh guru maupun dari peserta didik sendiri. Kemudian mencari informasi jawabannya lewat membaca untuk menemukan informasi yang akurat.
2. Tahapan
a. Pembagian kelompok (4-5 orang).
b. Guru membagikan pertanyaan-pertanyaan kepada kelompok siswa untuk dicari jawabannya.
c. Peserta didik dalam kelompokmencari informasi di buku teks dan sumber belajar lain seperti Handout, Dokumen, Informasi dari internet, Perangkat keras (CD/DVD, dan alat-alat lain).
d. Tiap Kelompokmenyusun jawaban yang sudah didapatkan dari referensi.
e. Jawaban tiap kelompok didiskusikan.
f. Setiap peserta didik membuat kesimpulan hasil diskusi semua kelompok.
g. Kegunaan
h. Membiasakan peserta didik untuk membaca secara cermat.
i. Melatihberpikir kritis.
j. Membantu menghidupkan materi yang membosankanmenjadi lebih menarik.
M. STICKNAME
1. Deskripsi
Menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan banyak melibatkan peserta didik secara merata baik secara lisan maupun tulisan dengan berpatokan kepada stick yang bertuliskan nama masing-masing peserta didik
2. Tahapan
a. Pembukaan pelajaran dengan berdoa
Menyiapkan doa yang akan dibaca dalam bentuk lembar kertas atau tayangan Salah satu peserta didik memimpin doa yang diikuti semua
b. Absen kesiapan peserta didik
Menanyakan kesiapan peserta didik mengikuti pelajaran dengan menggunakan stickname sebagai alat penunjukannya Menjawab sesuai yang difahami atau yang dibaca
c. Pengantar Materi Pelajaran
Telah menyiapkan bahan materi dengan media atau tidakmenyampaikan materi
Memperhatikan materi yang disampaikan guru
d. Tanggapan peserta didik secara lisan; memperhatikan tanggapan peserta didik
mencatat poin-poin penting di papan tulis
mengontrol jalannya tanggapan agar tidak terfokus pada satu dua anak saja dengan menggunakan stickname
Menanggapi apa yang difahami dari pengantar guru
e. Catatan poin-poin penting guru atas tanggapan peserta didik
Menguraikan lebih lanjut berkaitan dengan catatan poin-poin penting dari peserta didik
Memperhatikan uraian atau tanggapan guru
f. Tanggapan balik dari guru
Memfokuskan kembali diskusi yang telah dilakukan kepada topic pembahasan
Mengasosiakan apa yang difahami dengan uraian guru
g. Peserta didik menulis berdasarkan instruksi guru
Menyiapkan intruksi-instruksi yang akan dikerjakan peserta didik secara tertulis
Melaksanakan instruksi guru secara tertulis
h. Guru memberi penguatan materi
Menyiapkan alat/media yang dibutuhkan untuk penguatan materi
Menyampaikan penguatan materi -
Mencermati penguatan yang diberikan oleh guru
Menyimpulkan dari apa yang difahami dari proses KBM dari awal sampai akhir
N. QUESTION STUDENT HAVE
1. Deskripsi
Strategi Questions Student Have digunakan untuk mempelajari tentang keinginan dan harapan peserta didik sebagai dasar untuk mengoptimalkan potensi yang mereka miliki. Strategi ini menggunakan sebuah teknik untuk mendapatkan partisipasi peserta didik melalui tulisan. Hal ini sangat baik digunakan pada peserta didik yang kurang berani mengungkapkan pertanyaan, keinginan dan harapan-harapannya melalui percakapan.
2. Langkah-langkah
a. Sebelum pembelajaran dimulai terlebih dahulu dilakukan setting kelas dengan membagi kelompok (4-5 orang anggota).
b. Mengadakan pre tes sebelum pembelajaran dimulai, terkait dengan KD yang akan diajarkan.
c. Memberi penjelasan secara singkat tentang strategi dan tatacaraQuestions Student Have yang akan diterapkan
d. Peserta didik diberi waktu 20 menit untuk membaca materi pembelajaran pada buku panduan atau sumber belajar yang telah disiapkan.
e. Selanjutnya peserta didik diminta untuk menuliskan pertanyaan dari materi yang belum dipahami dengan diberi waktu 5 menit pada belangko lembar pertanyaan yang telah disiapkan.
f. Melalui aba-aba guru, masing-masing diminta untuk memberikan pertanyaan yang telah ditulis kepada teman dalam kelompoknya searah jarum jam untuk dibaca selanjutnya diberi tanda centang () jika pertanyaan tersebut juga ingin ditanyakan dan jika tidak diminta memberi tanda strip (-), diputar hingga blangko tersebut kembali kepada pemiliknya.
g. Pemilik lembar pertanyaan diminta menghitung tanda centang yang ada pada blangkonya dan dihitung jumlah tanda centang yang diperoleh di samping kanan pertanyaan.
h. Pertanyaan yang paling banyak mendapat tanda centang mendapat prioritas utama untuk dijawab. Cara yang dilakukan adalah peserta didik diminta mengacungkan tangan apabila guru menyebutkan jumlah-jumlah tertentu kemudian membacakan pertanyaannya.
i. Peserta didik lain diminta mengidentifikasi kemungkinan ada pertanyaan yang sama dari yang dibacakan.
j. Setelah pertanyaan dibacakan, maka kesempatan menjawab pertama diberikan kepada peserta didik yang tidak memberi tanda centang pada pertanyaan.
k. Semua kertas pertanyaan dikumpulkan, karena kemungkinan ada pertanyaan yang perlu dijawab pada pertemuan berikutnya, sekaligus untuk direkapitulasi dan diidentifikasi serta dihitung kuantitas dan kualitas pertanyaan masing-masing peserta didik.
l. Setelah selesai semua proses penerapan strategi pembelajaran dengan Questions Student Have, maka peserta didik diberi penilain pos tes untuk dua aspek, yaitu kognitif dan afektif.
m. Untuk aspek kognitif, peserta diberi tugas untuk mengerjakan soal-soal post test yang telah disiapkan.
n. Sedangkan penilain afektif, peserta didik diminta menilai teman satu bangku tentang perilaku pelaksanaanshalatsunnah berjamaah dan munfarid selama satu minggu ke belakang dengan cara memberi tanda centang pada kolom yang tersedia terhadap pernyataan yang telah dibuat.
O. PEMBELAJARAN DENGAN MODEL GRUP INVESTIGASI
1. Deskripsi
Group Investigationn merupakan salah satu bentuk model pembelajaran kooperatif yang menekankan pada partisipasi dan aktivitas siswa untuk mencari sendiri materi (informasi) pelajaran yang akan dipelajari melalui bahan-bahan yang tersedia, misalnya dari buku pelajaran atau siswa dapat mencari melalui internet.
2. Langkah-langkah
a. Tahap I: Mengidentifikasi topik dan membagi siswa ke dalam kelompok
Guru memberikan kesempatan bagi siswa untuk memberi kontribusi apa yang akan mereka selidiki. Kelompok dibentuk berdasarkan heterogenitas.
b. Tahap II: Merencanakan tugas.
Kelompok akan membagi sub topik kepada seluruh anggota. Kemudian membuat perencanaan dari masalah yang akan diteliti, bagaimana proses dan sumber apa yang akan dipakai.
c. Tahap III: Membuat penyelidikan.
Siswa mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi informasi, membuat kesimpulan dan mengaplikasikan bagian mereka ke dalam pengetahuan baru dalam mencapai solusi masalah kelompok.
d. Tahap IV: Mempersiapkan tugas akhir.
Setiap kelompok mempersiapkan tugas akhir yang akan dipresentasikan di depan kelas.
e. Tahap V:Mempresentasikan tugas akhir.
Siswa mempresentasikan hasil kerjanya. Kelompok lain tetap mengikuti.
f. Tahap VI:Soal ulangan mencakup seluruh topik yang telah diselidiki dan dipresentasikan.
P. PROBLEM BASED LEARNING (BERFIKIR KRITIS)
1. Deskripsi
Pembelajaran ini menyajikan berbagai permasalahan nyata dalam kehidupan sehari-hari sebagai sarana bagi peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan dan sekaligus mengembangkan kemampuan berfikir kritis. Masalah diberikan kepada peserta didik, sebelum peserta didik mempelajari konsep atau materi yang berkenaan dengan masalah yang harus dipecahkan. Masalah bisa disajikan dalam bentuk gambar, tulisan, film pendek atau power point.
2. Tahapan
a. Pembagian kelompok (4-5 orang)
b. Instruksi guru sangat jelas apa yang harus dilakukan siswa dan apa yang harus dilakukan guru
c. Membagikan materi dan melakukan penelaahan terhadap masalah-masalah yang akan dipecahkan.
d. Mengklarifikasi kesulitan yang diangkat dari masalah.
e. Peserta didik diajak menjawab pertanyaan tentang ”apa yang perlu kita ketahui tentang masalah yang kita hadapi? setelah melakukan diskusi dan konsultasi
f. Menyusun rencana tindakan yang didasarkan papada hasil temuan mereka
g. Belanja informasi
h. Peserta didik menyampaikan pengetahuan hasil pemecahan masalah (tulisan, gambar dll)
i. Penguatan oleh guru